Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sekayan

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa.Selain meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPM juga ikut serta didalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.

Sedangkan tugas LPM sendiri sebagai lembaga desa antara lain;

  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
  2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Sedangkan fungsi LPM yaitu;

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
  3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
  6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.


DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

DESA SEKAYAN KECAMATAN KEMUNING KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

MASA BHAKTI 2020-2025

Ketua : BASIRUDIN

Wakil Ketua : SAKIMAN

Sekretaris : MARIATI

Bendahara : EFENDI

Anggota    : ANTO

Anggota :    ABDUL




Logo Icon

Sekayan-inhil.id

Website Resmi Desa Sekayan
Kabupaten Indragiri Hilir

Tulis Komentar