Suasana musyawarah Rancangan PERDES Penggunaan Ambulan Desa
Sekayan - Kepala Desa Sekayan melakukan Musyawarah Rancangan Peraturan Desa (PERDES) Penggunaan Ambulan Desa dengan BPD, Kepala Dusun, Pengurus RT dan RW se-lingkungan Desa Sekayan. Pada dasarnya, Ambulan Desa merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat desa sekayan, baik dalam pengantaran atau penjemputan pasien ke rumah sakit/klinik/puskemas dan atau mengantarkan jenazah dari rumah duka ke tempat pemakaman umum.
Menindaklanjuti peristiwa Ambulan Desa yang tidak dapat digunakan beberapa bulan lalu karena kerusakan pada kelistrikan mobil hingga menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat, dengan ini pemerintah Desa Sekayan melakukan Musyawarah dengan pengurus RT, RW dan Kadus untuk membahas mengenai peraturan/ketentuan-ketentuan bagi seluruh masyarakat desa sekayan yang akan menggunakan Ambulan Desa kedepannya.
Poin utama musyawarah ini adalah untuk merumuskan Rancangan Peraturan Desa tentang Penggunaan Ambulan Desa sebagai bentuk pelayanan Pemerintah Desa kepada Masyarakat. Keputusan dibuat berdasarkan aspirasi BPS, Kepala Dusun, Ketua RW dan RT yang disampaikan, di musyawarah-kan dan ditarik kesimpulannya guna mendapatkan keputusan yang terbaik.
Tulis Komentar